Kereta-kereta yang mengalami percepatan waktu tempuh meliputi KA kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi untuk berbagai relasi seperti Jakarta - Surabaya pp, Jakarta - Solo pp, Bandung - Surabaya pp, dan lainnya.
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pengaturan ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang KA jarak Jauh agar memiliki alternatif jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen serta menghindari keterlambatan.
Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan